Direktorat Jenderal Imigrasi Kelas I Pekanbaru
(42 Respondens)
Alamat Kantor
Jl. Teratai No.87, Pulau Karam, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28156
Telephone
(0761) 21536 Fax. (0761) 40393
Email
pengaduan@imigrasipekanbaru.com
Website
GEDUNG
C
Loket di MPP
Loket ImigrasiJenis Layanan
Pelayanan dokumen perjalanan Republik Indonesia/Paspor RI khusus permohonan Penggantian paspor bagi masyarakat pemegang e-KTP Kota Pekanbaru.
Pelayanan dokumen perjalanan Republik Indonesia/Paspor RI khusus permohonan Penggantian paspor bagi masyarakat pemegang e-KTP Kota Pekanbaru.
Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Persyaratan Pelayanan
- KTP Elektronik
- Paspor Lama
Biaya
Lama Waktu Layanan
Penerbitan Paspor biasa dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak dilakukan pembayaran.
- Biasa 48 Halaman : Rp. 355.000,-
- Biasa 24 Halaman : Rp. 155.000,-
Lama Waktu Layanan
Penerbitan Paspor biasa dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak dilakukan pembayaran.
Alur Pelayanan