DETAIL INSTANSI

BAPENDA Kota Pekanbaru

(4 Respondens)
foto
Alamat Kantor
Jl. Teratai No.81
Telephone
(0761) 22701
Email
GEDUNG

C

Loket di MPP

Loket B 4Loket B 4
Jenis Layanan
  • Pembayaran Pajak PBB
  • Pembayaran Pajak Reklame
  • Pembayaran Pajak Restoran
  • Pembayaran Pajak Hotel
  • Pembayaran Pajak Hiburan
  • Pembayaran Pajak Parkir
  • Pembayaran Pajak PPJU
  • Pembayaran Pajak Air Tanah
  • Pembayaran Pajak Galian C
  • Pembayaran Pajak Sarang burung wallet
Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
  3. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9);
  4. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 170 Tahun 2018 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru (Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2018 Nomor 170).
Persyaratan Pelayanan
  • Pembayaran Pajak Hotel : Mengisi lembaran SPTPD dan rekap omzet bulanan (dan diverifikasi pejabat yang bersangkutan).
  • Pembayaran Pajak Restoran : Mengisi lembaran SPTPD dan rekap omzet bulanan (dan diverifikasi pejabat yang bersangkutan).
  • Pajak Mineral Bukan Logam Batuan (Galian C) : Membawa rekapan volume jenis Galian C dan ditandatangani Direktur dan Cap/Stempel perusahaan.
  • Pajak Hiburan : Mengisi lembaran SPTPD dan rekap omzet bulanan (dan diverifikasi pejabat yang bersangkutan).
  • Pajak Parkir : Mengisi lembaran SPTPD dan rekap omzet bulanan (dan diverifikasi pejabat yang bersangkutan).
  • Pajak Sarang Burung Walet : Mengisi lembaran SPTPD dan rekap omzet bulanan (dan diverifikasi pejabat yang bersangkutan).
  • Pajak Reklame : Membawa bukti pembayaran terakhir dan lembar SKPD terakhir.
  • Pajak Air Tanah : Membawa lembar SKPD terakhir dan volume air.
Biaya

Semua Jenis Layanan Tidak Dipungut Biaya



Lama Waktu Layanan
  1. Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) = 14 hari kerja (kecuali Pembayaran dan Cetak SPPT Tahun Berjalan langsung selesai).
  2. Pajak Daerah Lainnya = Langsung Selesai.
Alur Pelayanan
  • PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) :
    1. Mengambil nomor antrian PBB
    2. Mengisi lembaran LSPOP permohonan Pendaftaran Objek Pajak Baru.
    3. Menuju counter pelayanan yang ditetapkan.
    4. Menerima tanda terima berkas
    5. Wajib pajak akan menerima sms dari petugas apabila berkas telah selesai di proses.
  • PAJAK DAERAH LAINNYA :
    1. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas wajib pajak hotel setelah diverifikasi Kasi Hotel
    2. Menginput data omzet pajak hotel
    3. Mencetak SPTPD dan SSPD