DJP
(1 Respondens)
GEDUNG
C
Loket di MPP
Loket A 8Loket A 8Jenis Layanan
- Layanan asistensi penyampaian SPT melalui e-filing
- Layanan Cetak Ulang NPWP
Dasar Hukum
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
Persyaratan Pelayanan
- Mengisi formulir permohonan
- Fotocopy KTP dan NPWP
Biaya
Tidak dipungut biaya
Lama Waktu Layanan
Tidak dipungut biaya
Lama Waktu Layanan
Alur Pelayanan
- Wajib Pajak mengisi formulir permohonan aktivasi atau cetak ulang-e-fin
- Petugas mengisi data Wajib Pajak ke dalam sistem layanan dan mencetak e-fin
- Wajib Pajak menerima e-fin
- Selesai