DETAIL INSTANSI

DJP

(1 Respondens)
foto
Alamat Kantor
Telephone
Tracking
Email
Website
GEDUNG

C

Loket di MPP

Loket A 8Loket A 8
Jenis Layanan
  • Layanan asistensi penyampaian SPT melalui e-filing
  • Layanan Cetak Ulang NPWP
Dasar Hukum
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
Persyaratan Pelayanan
  • Mengisi formulir permohonan
  • Fotocopy KTP dan NPWP
Biaya
Tidak dipungut biaya

Lama Waktu Layanan
Alur Pelayanan
  • Wajib Pajak mengisi formulir permohonan aktivasi atau cetak ulang-e-fin
  • Petugas mengisi data Wajib Pajak ke dalam sistem layanan dan mencetak e-fin
  • Wajib Pajak menerima e-fin
  • Selesai