DETAIL INSTANSI

BPJS Ketenagakerjaan

(3 Respondens)
foto
Alamat Kantor
Jl. Tengku Zainal Abidin No.26
Telephone
(0761) 33257
Tracking
Email
care@bpjsketenagakerjaan.go.id
GEDUNG

C

Loket di MPP

Loket A 2Loket B 8
Jenis Layanan
  • Peningkatan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
  • Syarat kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada proses perizinan dan non Perizinan
  • Pelaksanaan pengenaan dan pencabutan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu
  • Pemanfaatan data tertentu
Dasar Hukum
  • UU RI NO. 40 TAHUN 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  • UU RI NO. 24 TAHUN 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  • Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja,Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaan Jaminan Sosial
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Persyaratan Pelayanan
  • Formulir Pendaftaran Perusahaan (F1)
  • Fotokopi SIUP/SITU/TDP (IZIN LAINNYA)
  • Fotokopi NPWP
Biaya
Jumlah Iuran Dihitung Dari Upah Tenaga Kerja, Dengan Skema Perhitungan Sebagai Berikut :
No. Program Pemberi Kerja Tenaga Kerja
1 Jaminan Hari Tua (JHT) 3.7 % X Upah 2% X Upah
2 Jaminan Kematian (JKM) 0.3% X Upah
3 Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0.24% S.D 1.74% X Upah (5 Kelompok Resiko Pekerjaan)
4 Jaminan Pensiun (JP) 2% 1%


Lama Waktu Layanan
Proses Pendaftaran Memerlukan Waktu 10 Menit Sampai Dengan Surat Keterangan Terdaftar Diterbitkan Oleh Pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Alur Pelayanan