DETAIL INSTANSI

LPSE Kota Pekanbaru

(3 Respondens)
foto
Alamat Kantor
Gedung Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman No. 464 Pekanbaru
Telephone
(0761) 854977
Tracking
Email
lpse@pekanbaru.go.id/ helpdesklpse.pekanbaru@gmail.com
GEDUNG

C

Loket di MPP

Loket B 7Loket B 7
Jenis Layanan
Layanan Pengguna SPSE :
  • Pelayanan Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa;
  • Pelayanan Perubahan Data Perusahaan pada Akun Penyedia;
  • Pelayanan Pemberian Informasi User ID Penyedia;
  • Pelayanan Pengaktifan Kembali Akun Penyedia;
  • Pelayanan Penanganan Permasalahan SPSE;
  • Konsultasi Seputar Layanan SPSE
Dasar Hukum
  • Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. Dasar hukum pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah Pasal 73 Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik. Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) merupakan aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik - LKPP untuk digunakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik di seluruh K/L/PD. Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional sehingga tidak memerlukan biaya lisensi, baik lisensi SPSE itu sendiri maupun perangkat lunak pendukungnya.
  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dibentuk berdasarkan Perpres No 106 tahun 2007. LKPP merupakan lembaga pemerintah satu-satunya yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah, dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.
Persyaratan Pelayanan
Adapun Persyaratan Pelayanan pada LPSE Kota Pekanbaru, sebagai berikut:
  1. Pelayanan Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa
    • Penyedia mendaftarkan alamat e-mail perusahaan (1 perusahaan, 1 alamat e-mail) di situs LPSE Kota Pekanbaru www.lpse.pekanbaru.go.id
    • Penyedia mengisi formulir online dari balasan e-mail yang telah dikirimkan;
    • Penyedia mengunduh Formulir Pendaftaran dan Formulir Keikutsertaan yang terdapat pada situs LPSE Kota Pekanbaru, untuk di isi dan print out.
    • Penyedia melampirkan berkas Asli dan Fotocopy legalitas perusahaan, berupa:
      • KTP Direktur/Pemilik Perusahaan;
      • NPWP Perusahaan;
      • Akta Pendirian dan Perubahan;
      • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/ Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP);
      • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK);
      • Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Izin Gangguan (HO)/Keterangan Domisili;
      • Formulir Keikutsertaan (*doc)
      • Formulir Pendaftaran (*xsl)
  2. Pelayanan Perubahan Data Perusahaan pada Akun Penyedia
    • Penyedia membuat Surat Permohonan Perubahan Data Perusahaan (NPWP, E-mail Perusahaan dan Alamat Perusahaan *disesuaikan) menggunakan Kop Surat Perusahaan yang di tandatangani oleh Direktur/Pemilik Perusahaan menggunakan materai 6000 dan cap perusahaan;
    • Penyedia melampirkan berkas Asli dan Fotocopy legalitas perusahaan, berupa:
      • KTP Direktur/Pemilik Perusahaan;
      • NPWP Perusahaan;
      • Akta Pendirian dan Perubahan;
      • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/ Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP);
      • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK);
      • Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Izin Gangguan (HO)/Keterangan Domisili;
      • Surat Permohonan Perubahan Data Perusahaan.
  3. Pelayanan Pemberian Informasi User ID Penyedia
    • Penyedia membuat Surat Permohonan Pemberian Informasi User ID Penyedia menggunakan Kop Surat Perusahaan yang di tandatangani oleh Direktur/Pemilik Perusahaan menggunakan materai 6000 dan cap perusahaan;
    • Penyedia melampirkan berkas Asli dan Fotocopy legalitas perusahaan, berupa:
      • KTP Direktur/Pemilik Perusahaan;
      • NPWP Perusahaan;
      • Akta Pendirian dan Perubahan;
      • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/ Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP);
      • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK);
      • Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Izin Gangguan (HO)/Keterangan Domisili;
      • Surat Permohonan Pemberian Informasi User ID.
  4. Pelayanan Pengaktifan Kembali Akun Penyedia
    • Penyedia membuat Surat Permohonan Pengaktifan Kembali Akun Penyedia menggunakan Kop Surat Perusahaan yang di tandatangani oleh Direktur/Pemilik Perusahaan menggunakan materai 6000 dan cap perusahaan;
    • Penyedia melampirkan berkas Asli dan Fotocopy legalitas perusahaan, berupa:
      • KTP Direktur/Pemilik Perusahaan;
      • NPWP Perusahaan;
      • Akta Pendirian dan Perubahan;
      • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/ Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP);
      • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK);
      • Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Izin Gangguan (HO)/Keterangan Domisili;
      • Surat Permohonan Pengaktifan Kembali Akun Penyedia.
  5. Pelayanan Penanganan Permasalahan Akun Penyedia
    • Penyelesaian Melalui Aplikasi e-Procurement
      • Penyedia login pada situs LPSE www.lpse.pekanbaru.go.id akses aplikasi e-procurement, kemudian pilih LPSE Support, buat tiket baru dengan menginput data perusahaan, pilih LPSE Kota Pekanbaru yang menyelesaikan permasalahan, berikan penjelasan permasalahan, dan upload screencapture error aplikasi beserta hasil scan legalitas perusahaan;
      • Helpdesk LPSE Kota Pekanbaru akan menyelesaikan permasalahan, jika tidak terselesaikan di Helpdesk LPSE Kota Pekanbaru, akan di eskalasi melalui admin agency, hingga Helpdesk LKPP/Tim Teknis LKPP;
    • Penyelesaian Melalui Helpdesk LPSE Kota Pekanbaru
      • Penyedia membuat surat permohonan penanganan permasalahan berisi data perusahaan sebagai berikut Nama Pengguna SPSE, Nama Instansi/Perusahaan, NPWP Perusahaan (Jika Penyedia), User ID SPSE, Error Permasalahan/Tampilan (Capture/Dokumen), dan Nama LPSE dimana Pengguna SPSE sedang mengalami kendala;
      • Helpdesk LPSE Kota Pekanbaru akan membuat tiket baru untuk penanganan permasalahan SPSE penyedia.
  6. Pelayanan Konsultasi Seputar Layanan LPSE
    Silahkan Mengunjungi LPSE Kota Pekanbaru untuk Konsultasi Seputar Layanan SPSE seperti Situs LPSE Kota Pekanbaru, SiRUP (Sistem Informasi Rancangan Umum Pengadaan), SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia), e-Catalogue LKPP, dan seputar pengadaan barang/jasa Pemerintah Kota Pekanbaru.
Biaya
Tidak Ada Biaya atas Jasa Pelayanan yang terdapat di LPSE Kota Pekanbaru.

Lama Waktu Layanan
Lama Waktu Pekerjaan Pelayanan pada LPSE Kota Pekanbaru, sebagai berikut :
  • Pelayanan Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa : 1 hari kerja (10 menit)
  • Pelayanan Perubahan Data Perusahaan pada Akun Penyedia : 1 hari kerja (10 menit)
  • Pelayanan Pemberian Informasi User ID Penyedia : 10 menit
  • Pelayanan Pengaktifan Kembali Akun Penyedia : 10 menit
  • Pelayanan Penanganan Permasalahan SPSE : 30 menit, sesuai dengan tingkat permasalahan yang dihadapi oleh pengguna jasa LPSE
  • Konsultasi Seputar Layanan SPSE : 15 menit
Alur Pelayanan
  1. Pelayanan Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa
    1. Penyedia membawa berkas permohonan LPSE untuk dilakukan verifikasi;
    2. Penyedia datang mengambil nomor antrian, dan mengisi buku tamu di loket LPSE Kota Pekanbaru;
    3. Helpdesk LPSE akan memanggil penyedia untuk pengecekan kelengkapan berkas;
    4. Verifikator menerima berkas dari Helpdesk dan melakukan verifikasi online apabila sudah lengkap dan benar, jika masih ada persyaratan yang kurang, Penyedia diminta untuk melengkapi terlebih dahulu;
    5. Penyedia akan mendapatkan User ID dan Password yang telah teraktivasi ADP (Agregasi Data Penyedia) agar dapat digunakan untuk kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
  2. Pelayanan Perubahan Data Perusahaan Pada Akun Penyedia
    1. Penyedia membawa berkas permohonan Perubahan Data LPSE;
    2. Penyedia datang mengambil nomor antrian, dan mengisi buku tamu di loket LPSE Kota Pekanbaru;
    3. Helpdesk LPSE akan memanggil penyedia untuk pengecekan kelengkapan berkas permohonan perubahan;
    4. Verifikator menerima berkas dari Helpdesk dan melakukan perubahan data pada akun SPSE Penyedia apabila berkas permohonan perubahan sudah lengkap dan benar, jika masih ada persyaratan yang kurang, Penyedia diminta untuk melengkapi terlebih dahulu;
    5. Penyedia akan mendapatkan User ID dan Password yang telah teraktivasi ADP (Agregasi Data Penyedia) agar dapat digunakan untuk kegiatan lelang barang/jasa Pemerintah.
  3. Pelayanan Pemberian Informasi User ID Penyedia
    1. Penyedia membawa berkas permohonan Perubahan Data LPSE;
    2. Penyedia datang mengambil nomor antrian, dan mengisi buku tamu di loket LPSE Kota Pekanbaru;
    3. Helpdesk LPSE akan memanggil penyedia untuk pengecekan kelengkapan berkas permohonan perubahan;
    4. Verifikator menerima berkas dari Helpdesk dan melakukan perubahan data pada akun SPSE Penyedia apabila berkas permohonan perubahan sudah lengkap dan benar, jika masih ada persyaratan yang kurang, Penyedia diminta untuk melengkapi terlebih dahulu;
    5. Penyedia akan mendapatkan User ID dan Password yang telah teraktivasi ADP (Agregasi Data Penyedia) agar dapat digunakan untuk kegiatan lelang barang/jasa Pemerintah.
  4. Pelayanan Pengaktifan Kembali Akun Penyedia
    1. Penyedia membawa berkas permohonan pengaktifan kembali Akun Penyedia dan dokumen pendukung lainnya;
    2. Penyedia datang mengambil nomor antrian, dan mengisi buku tamu di loket LPSE Kota Pekanbaru;
    3. Helpdesk LPSE akan memanggil penyedia untuk pengecekan kelengkapan berkas permohonan pengaktifan kembali akun penyedia, dan meneruskan ke Kepala LPSE untuk dilakukan pengecekan berkas ulang;
    4. Pengaktifan Akun akan dilakukan jika Kepala LPSE memutuskan bahwa Akun dapat diaktifkan kembali dengan menginstruksikan Verifikator untuk melakukan pengaktifan sesuai dengan Alur SOP yang telah ditentukan;
    5. Penyedia akan mendapatkan kembali User ID yang telah diaktifkan, agar dapat digunakan untuk kegiatan lelang barang/jasa Pemerintah.
  5. Pelayanan Penanganan Permasalahan SPSE
    1. Penyedia membawa berkas permohonan penanganan permasalahan SPSE, beserta dokumen pendukung ke LPSE Kota Pekanbaru;
    2. Penyedia datang mengambil nomor antrian, dan mengisi buku tamu di loket LPSE Kota Pekanbaru;
    3. Helpdesk LPSE akan memanggil penyedia untuk pengecekan kelengkapan berkas permohonan penanganan permasalahan LPSE;
    4. Jika sudah lengkap dan sesuai, Helpdesk akan membuat tiket baru untuk penanganan permasalahan melalui LPSE Support;
  6. Konsultasi Seputar Layanan SPSE
    1. Penyedia datang mengambil nomor antrian, dan mengisi buku tamu di loket LPSE Kota Pekanbaru;
    2. Penyedia dapat melakukan konsultasi seputar penggunaan SPSE;