DETAIL INSTANSI

BPN Kota Pekanbaru

(0 Respondens)
foto
Alamat Kantor
Jalan Pepaya No.47
Telephone
0761 - 23106
Tracking
#
Email
kot-pekanbaru@bpn.go.id
GEDUNG

C

Loket di MPP

Loket A 3Loket A 3
Jenis Layanan
  • Penghapusan Hak Tanggungan/Roya
  • Pertimbangan Teknis Pertanahan / Izin Lokasi
Dasar Hukum
  1. Penghapusan Hak Tanggungan/Roya
    • Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2015
  2. Pertimbangan Teknis Pertanahan / Izin Lokasi
    • PP No. 17 Tahun 2015
    • 2. PP No. 24 Tahun 2018
Persyaratan Pelayanan
  1. Penghapusan Hak Tanggungan/Roya
    • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    • Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
    • Sertipikat Tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang.
    • Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari kreditur.
    • Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Keterangan : Map Hijau

  2. Pertimbangan Teknis Pertanahan / Izin Lokasi
    • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
    • Surat Kuasa apabila dikuasakan.
    • Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
    • Fotocopy NPWP, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum.
    • Proposal rencana kegiatan teknis.
    • Sket lokasi yang dimohon.
    • Fotocopy dasar penguasaan tanah.
    • Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
    Keterangan : Map Coklat
Biaya
  1. Penghapusan Hak Tanggungan/Roya
    • Tarif Penghapusan Hak Tanggungan/Roya: Rp. 50.000,-/ per sertipikat Hak Tanggungan.
  2. Pertimbangan Teknis Pertanahan / Izin Lokasi
    • Biaya dihitung berdasarkan luas bidang yang dimohon


Lama Waktu Layanan
  • Penghapusan Hak Tanggungan/Roya : 5 (lima) hari
  • Pertimbangan Teknis Pertanahan / Izin Lokasi : 14 (empat belas) hari
Alur Pelayanan