DETAIL INSTANSI

SAMSAT

(5 Respondens)
foto
Alamat Kantor
Jl. Jend. Sudirman No.6 Simpang Tiga Pekanbaru
Telephone
(0761) 7079852,7079862,7079857 Fax. (0761) 859755
Tracking
Email
dipenda.dipenda@yahoo.com
GEDUNG

C

Loket di MPP

Loket A 7
Jenis Layanan
Pembayaran pajak dan Pengesahan STNK tahunan
Dasar Hukum
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor : 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
  • Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (Pkb) Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Bbn-Kb).
Persyaratan Pelayanan
  • KTP Asli
  • Stnk Asli (Nama Dan Alamat Sesuai Dengan Ktp)
Biaya
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) :
  • Kendaraan Bermotor Bukan Umum = 1,5% X Dasar Pengenaan PKB
  • Kendaraan Bermotor Umum = 1 %X Dasar Pengenaan PKB
  • Kendaraan Bermotor Pemerintah, Tni/Polri = 0,75 % X Dasar Pengenaan PKB
  • Ambulance Dan Mobil Pemadam Kebakaran = 0,50 % X Dasar Pengenaan PKB


Lama Waktu Layanan
± 5 Menit Per Wajib Pajak
Alur Pelayanan
  1. Petugas Kepolisian Memeriksa Berkas Pendaftaran;
  2. Petugas Bapenda Provinsi Riau Melakukan Penetapan, Menerima Pembayaran Pajak Dan Mencetak SKPD ;
  3. Petugas Kepolisian Melakukan Pengesahan Stnk Serta Penyerahan Skpd Dan STNK;
  4. Petugas Bapenda Dan Kepolisian Melakukan Pengarsipan;