DETAIL INSTANSI

POLRI - POLDA RIAU

(7 Respondens)
foto
Alamat Kantor
Jl. Jenderal Sudirman No.235 Kota Pekanbaru, Riau 28111
Telephone
(0761) 31307
Tracking
Email
Website
GEDUNG

C

Loket di MPP

Loket SIMLoket B 5Loket SPKTLoket A 5Loket A 6Loket B 6Loket B 6
Jenis Layanan
  • Pelayanan Perpanjangan SIM
  • Pelayanan Perpanjangan SKCK
  • Pelayanan Perpanjangan KTA Satpam
Dasar Hukum
  • UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Peraturan Kapolri Nomor 24 tahun 2007 tanggal 10 Desember 2007 tentang Sistim Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, tentang Surat Izin Mengemudi.
  • Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Peraturan Kapolri Nomor 24 tahun 2010 tanggal 30 September 2010 tentang Tata cara Pelaksanaan Audit untuk penertiban Rekomendasi dan Surat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP)
  • Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2006 tentang Pembinaan Kepolisian Khusus
  • Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2009 tentang Pedoman Penertiban dan Pembuatan Kartu Tanda Anggota dan Tanda Kewenangan Kepolisian Khusus
  • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa
Persyaratan Pelayanan
  1. Pelayanan Perpanjangan SIM
    • KTP
    • SIM A - C yang masih berlaku
    • Dokumen Keimigrasian (WNA)
    • Mengisi Formulir Permohonan
    • Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter
    • Surat Lulus Uji Psikologi
  2. Pelayanan Perpanjangan SKCK
    • SKCK Lama (Asli / fotoCopy)
    • Fotocopy KTP = 1 Lembar
    • Fotocopy KK = 1 Lembar
    • Pas Photo 4x6 = 4 Lembar (Latar Warna Merah)
  3. Pelayanan Perpanjangan KTA Satpam
    • KTA Satpam Asli
    • Fotocopy KTP
    • Fotocopy Ijazah Diksar Satpam
    • Pas Photo berpakaian PDH 2x3 = 2 Lembar
      (Background Warna biru untuk timgkat gada pratama)
      (Background Warna kuning untuk timgkat gada madya)
Biaya
  1. Biaya Perpanjangan SIM berdasarkan PP No. 60 tahun 2016
    • SIM A = Rp. 80.000,-
    • SIM C = Rp. 75.000,-
  2. Biaya Perpanjangan Perpanjangan SKCK berdasarkan PP No. 60 tahun 2016 Sebesar Rp. 30.000,-


Lama Waktu Layanan
  • Pelayanan Perpanjangan SIM 2 (dua) Menit
  • Pelayanan Perpanjangan SKCK Maksimal 1 (satu) jam
  • Waktu pelaksanaan pelayanan penerbitan KTA Satpam dilaksanakan setiap hari kerja dari jam 08.00 s/d 14.30 wib
Alur Pelayanan