POLRI - POLDA RIAU
(7 Respondens)
Alamat Kantor
Jl. Jenderal Sudirman No.235 Kota Pekanbaru, Riau 28111
Telephone
(0761) 31307
Email
Website
GEDUNG
C
Loket di MPP
Loket SIMLoket B 5Loket SPKTLoket A 5Loket A 6Loket B 6Loket B 6Jenis Layanan
- Pelayanan Perpanjangan SIM
- Pelayanan Perpanjangan SKCK
- Pelayanan Perpanjangan KTA Satpam
Dasar Hukum
- UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Kapolri Nomor 24 tahun 2007 tanggal 10 Desember 2007 tentang Sistim Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, tentang Surat Izin Mengemudi.
- Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Peraturan Kapolri Nomor 24 tahun 2010 tanggal 30 September 2010 tentang Tata cara Pelaksanaan Audit untuk penertiban Rekomendasi dan Surat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP)
- Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2006 tentang Pembinaan Kepolisian Khusus
- Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2009 tentang Pedoman Penertiban dan Pembuatan Kartu Tanda Anggota dan Tanda Kewenangan Kepolisian Khusus
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa
Persyaratan Pelayanan
- Pelayanan Perpanjangan SIM
- KTP
- SIM A - C yang masih berlaku
- Dokumen Keimigrasian (WNA)
- Mengisi Formulir Permohonan
- Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter
- Surat Lulus Uji Psikologi
- Pelayanan Perpanjangan SKCK
- SKCK Lama (Asli / fotoCopy)
- Fotocopy KTP = 1 Lembar
- Fotocopy KK = 1 Lembar
- Pas Photo 4x6 = 4 Lembar (Latar Warna Merah)
- Pelayanan Perpanjangan KTA Satpam
- KTA Satpam Asli
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Ijazah Diksar Satpam
- Pas Photo berpakaian PDH 2x3 = 2 Lembar
(Background Warna biru untuk timgkat gada pratama)
(Background Warna kuning untuk timgkat gada madya)
Biaya
Lama Waktu Layanan
- Biaya Perpanjangan SIM berdasarkan PP No. 60 tahun 2016
- SIM A = Rp. 80.000,-
- SIM C = Rp. 75.000,-
- Biaya Perpanjangan Perpanjangan SKCK berdasarkan PP No. 60 tahun 2016 Sebesar Rp. 30.000,-
Lama Waktu Layanan
- Pelayanan Perpanjangan SIM 2 (dua) Menit
- Pelayanan Perpanjangan SKCK Maksimal 1 (satu) jam
- Waktu pelaksanaan pelayanan penerbitan KTA Satpam dilaksanakan setiap hari kerja dari jam 08.00 s/d 14.30 wib
Alur Pelayanan