DETAIL INSTANSI

BPJS Kesehatan

(10 Respondens)
foto
Alamat Kantor
Jl. Jenderal Sudirman No.30 & 32
Telephone
(0761) 32004
Tracking
Email
GEDUNG

C

Loket di MPP

Loket A 1
Jenis Layanan
Pelayanan kepesertaan badan usaha meliputi pendaftaran pemberi kerja dan pekerja berikut anggota keluarganya.
Dasar Hukum
  • UU No.40 Tahun 2011Tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional
  • UU No.24 Tahun 2011Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  • Perpres No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
  • PP No.86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Persyaratan Pelayanan
  • Menyerahkan Form Registrasi
  • Surat Penyerahan Data
Biaya
  • Iuran 5% dari Gaji pokok & Tunjungan tetap (minUMK/UMSP yang berlaku max Rp. 8.000.000) dengan pembagian 4% = Perusahaan, 1% = Tenaga Kerja. Untuk biaya setiap bulannya Besar Iuran x Jumlah Pekerja.
  • Iuran pekerja dapat menanggung: 1 peserta, 1 suami/istri, 3 anak (belum menikah, belum berpenghasilan sendiri / Max Umur 21 Tahun/ jika ≥ 21 tahun Lampirkan Surat Ket Kuliah masih akan ditanggung hingga Umur 25 tahun). Berdasarkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.


Lama Waktu Layanan
  • Melalui Website E-Dabu di alamat https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id/new dengan waktu pengerjaan 15 menit sampai mendapat Kode Virtual Account terkirim melalui email PIC Badan usaha.
  • Penyerahan berkas pendaftaran badan usaha (Point No. 2). Hanya melakukan verifikasi berkas pendafataran badan usaha membutuhkan waktu 20 Menit.
Alur Pelayanan